Banyak guru yang gagal atau tidak lolos ketika mencoba untuk menaikan pangkat, contohnya ketika misal, posisi Anda sekarang sudah berada pada jabatan fungsional guru madya. Berarti poin kredit Anda seharusnya sudah mencapai 400. Untuk naik pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, misalnya, Anda memerlukan poin tambahan sebesar 150.
Di dalam masing-masing golongan terdapat beberapa jabatan seperti IV/a, IV/b, IV/c, dan IV/d. Jenjang karier ASN dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti melalui ujian atau seleksi, masa kerja yang memadai, atau melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan mereka. Menaikkan pangkat berarti mereka akan menerima gaji yang lebih
Secara umum syarat untuk bisa menduduki jabatan fungsional ini adalah sebagai berikut: Sudah melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) paling tidak selama 1 tahun sebagai dosen tetap. Memiliki ijazah S2. Sudah memenuhi angka kredit minimum untuk mengisi jabatan ini, yakni 100 poin. Memiliki Integritas, tanggung jawab, dan juga tata krama dalam
Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021. 1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya). 2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 3.
Bagi guru PNS guru termasuk dalam jabatan fungsional mulai dari guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. Berdasarkan dengan surat BKN nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun bagi PNS jabatan fungsional. Jadi mari simak batas usia pensiun yang ditetapkan BKN untuk jabatan fungsional di bawah ini.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99
fJXDP.
jabatan fungsional guru non pns